banner 728x250

Diduga Belum Mengantongi RKAB, Poros Muda Sultra Soroti Aktivitas Penambangan PT. Jagad Raya Tama

banner 120x600
banner 468x60

Kendari, Aspirasindonews.Com – PT Jagat rayatama (JR) diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dugaan tersebut diungkapkan oleh pengurus besar Poros muda (PM) Sultra, Ardianto, SH.

banner 325x300

Oleh karenanya, PM Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dengan memanggil dan memintai keterangan Direktur PT Jagat Rayatama tersebut.

Menurut Ardianto, pada awal tahun 2025 pihak PT. JR sampai saat ini masih asik melakukan aktivitas penambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 63 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan tambang ore nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tertanggal 10 Februari 2025, berdasarkan tembusan yang kami terima, perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB sebanyak 63 perusahaan,” ungkap kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah, dalam realis pers di beberapa media online.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tidak ada nama perusahaan PT Jagat Rayatama (JR). Tapi anehnya, perusahaan tersebut masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan,” ungkap Ardianto.

Selanjutnya, Ardianto sebagai putra daerah, menjelaskan sesuai Permen ESDM RI No.7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada paragraf 3 Pasal 66 Huruf i berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian. Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui.

PT SJ, diduga masih terus melakukan aktivitas. Sehingga PT. JR diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum di bidang pertambangan.

“Jika PT JR terbukti melakukan pelanggaran pada kegiatan aktivitas penambangan, kami juga meminta Menteri (ESDM) memberikan sanksi administratif yakni, mencabut IUP perusahaan tersebut,” tegasnya.

Pengurus Besar Lembaga PM SULTRA bakal menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk evaluasi kepada APH. Agar lebih peka dan tidak bungkam dengan adanya kejahatan pertambangan yang diduga terjadi di Wilayah hukum Polres Konsel, Polda Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada salah satu keterwakilan PT JR yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, (red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *